Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

10 Jaksa Bakal Dikerahkan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Dua Orang Pantau Satu Tersangka

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Jakan dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar besok. Setiap tersangka akan dipantau dua jaksa.

Penulis: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf masing-masing bakal dipantau dua jaksa saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selata, Selasa (30/8/2022) besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar, Selasa (30/8/2022) besok.

Kelima tersangka tersebut di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Fedy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi, Kuat Maruf.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di lokasi kejadian, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut akan disaksikan pihak eksternal di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, termasuk Lembaga Perilindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Selain penyidik Bareskrim Polri, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual & Bantah Bunuh Brigadir J, Dinilai Pencitraan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut setiap tersangka akan dipantau dua jaksa dalam proses rekonstruksi.

"Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Ibunda Ungkap Kebiasaan Brigadir J Minta Doa: Termasuk Saat Tugas Mengawal Ferdy Sambo ke Magelang

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.

Baca juga: Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diterima Kejagung Pagi Ini

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan. Antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," jelasnya.

Berkas Ferdy Sambo Cs belum lengkap

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf kepada jaksa.

Namun, Kejaksaan Agung menilai berkas keempat tersangka belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan mengenakan baju tahanan saat ikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J besok. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved