Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo Setelah Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan tampak sepi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tampak sepi pada Minggu (28/8/2022). ( 

Dipecat dari Polri

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung. Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Maafkan Masril Pengunggah Kerajaan Sambo, Langsung Bebas Setelah Ditahan 1 Bulan

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved