Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Dua Partai Politik Ini Sudah Ajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan sampai saat ini, Senin 22 Agustus 2022, sudah 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

11. Partai Pandu Bangsa;

12. Partai Pakar.

Sebagai informasi, terdapat 16 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

Parpol yang tidak lengkap tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Berikut daftarnya: 

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Bhinneka Indonesia

12. Partai Masyumi

13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Pemersatu Bangsa

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved