Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Dua Partai Politik Ini Sudah Ajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan sampai saat ini, Senin 22 Agustus 2022, sudah 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan sampai saat ini, Senin 22 Agustus 2022, sudah 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu.

“Partai Pelita dan Partai Pakar memasukkan berkas laporan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Sementara sejauh ini ada 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu terkait upaya pelaporan pelanggaran administrasi atau sengketa tahapan pemilu.

Adapun 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu diantaranya:

1. Partai Kedaulatan;

2. Partai Kongres;

3. Partai Perkasa;

4. Partai Pelita;

5. Partai Bhineka Indonesia;

6. Partai Pandai;

7. Partai Kedaulatan Rakyat;

8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);

9. Partai Berkarya;

10. Partai Reformasi;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved