Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Bak 'Kerajaan' di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) minta pemerintah turut bertindak dan usut dugaan aliran dana soal kelompok Ferdy Sambo di Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) minta pemerintah turut bertindak dan usut dugaan aliran dana soal kelompok Ferdy Sambo di Polri. 

Diwartakan Tribunnews Mahfud MD juga menyebut orang-orang yang berada di sekitaran Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.

Bahkan mereka seperti membentuk suatu kerajaan di dalam tubuh polri.

Menurutnya, orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo inilah yang menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud kepada mantan anggota DPR, Akbar Faizal pada YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip, Kamis (18/8/2022).

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya."

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan sudah ditahan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD Yakin Tersangka di Kasus Brigadir J Bertambah

Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," kata Mahfud MD sebagaimana dilansir Tribunnews, Kamis (18/8/2022). 

Saat ini total anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

Dari jumlah itu anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.

Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.

"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi."

"Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Milani Resti//Sri Juliati/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved