Polisi Tembak Polisi
Bareskrim Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan Rekaman CCTV pada Kasus Tewasnya Brigadir J
Bareskrim Polri hingga kini telah memeriksa 16 orang terkait penghilangan dan perusakan barang bukti berupa closed circuit television (CCTV).
Jika memang nantinya kelima klaster tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka akan dipersangkakan Pasal 32 dan 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, 223, 55 dan 56 KUHP.
Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagian tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) ini, timsus menetapkan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
"Penyidik juga sudah melakukan Pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Irjen pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan terbaru Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempat itu mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.