Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bareskrim Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan Rekaman CCTV pada Kasus Tewasnya Brigadir J

Bareskrim Polri hingga kini telah memeriksa 16 orang terkait penghilangan dan perusakan barang bukti berupa closed circuit television (CCTV).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri hingga kini telah memeriksa 16 orang yang diduga ada keterlibatannya dalam upaya penghilangan dan perusakan barang bukti berupa closed circuit television (CCTV) atas kasus tewasnya Brigadir J.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen pol Asep Suheri mengatakan, keseluruhannya itu telah diperiksa berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022 dengan mekanisme pembagian lima klaster.

"Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Adapun untuk klaster pertama yakni keterlibatan warga Duren Tiga yang berinisial SN, M, dan AZ.

Selanjutnya, klaster kedua yang di antaranya ada yang merupakan anggota polri, mereka melakukan pergantian DVR CCTV, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

Sementara untuk klaster ketiga yakni pihak-pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yakni di antaranya Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV yang Gambarkan Keseluruhan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Klaster keempat adalah orang yang menyuruh melakukan pemindahan CCTV atau lainnya, yakni FS atau aktor utama penembakan Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, kemudian BJP HM, dan AKBP AN.

Serta, klaster terakhir yakni empat orang yang merupakan anggota Polri yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya kata Asep sudah mengantongi beberapa barang bukti termasuk DVR CCTV yang berada di pos satpam komplek rumah Sambo.

“Barang bukti yang sudah kami sita saat ini ada empat, hard disk eksternal merek WD. Kedua adalah tablet, kemudian DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik BW," bebernya.

Adapun tindak lanjut dari pemeriksaan ini kata Asep, pihaknya melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polri.

Tak hanya itu, ada beberapa barang bukti yang masih akan disserahkan kepada Labfor guna mengetahui penjelasan hasilnya.

"Dan juga kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan agung, JPU, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya," ucap dia.

"Selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima, bisa bertambah, nanti hasil gelar perkara kita sampaikan kembali," sambungnya.

Jika memang nantinya kelima klaster tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka akan dipersangkakan Pasal 32 dan 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, 223, 55 dan 56 KUHP.

Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagian tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) ini, timsus menetapkan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.

"Penyidik juga sudah melakukan Pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Irjen pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan terbaru Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempat itu mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved