Kasus Bahar Bin Smith
Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
JPU Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar telah menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun pada Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar pun dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kronologi
Pada Desember 2021 lalu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar.
Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta terkait Maulid Nabi Muhammad.
Namun, pada pertengahan ceramah, ada isi ceramah yang melenceng.
Kemudian, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.
Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.

Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.
Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.