Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

NASIB 3 Jenderal di Propam dalam Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan

Tiga Pati Polri itu berasal dari Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali

Penulis: Daryono
Kolase
Tiga Pati Polri di Propam yang terseret kasus kematian Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. 

Senasib dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali juga ditempatkan di tempat khusus di mako Brimob.

Namun, belum diketahui secara pasti peran apa yang dilakukan Brigjen Benny Ali sehingga ditempatkan di tempat khusus.

Baca juga: BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan perkembangan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan perkembangan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Daftar rincian 31 personel Polisi yang diduga langgar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J

Berdasar keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, berikut 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik: 

1. Bareskrim Polri (dua orang)

- Satu perwira menengah

- Satu perwira pertama

2. Divpropam Polri (21 orang)

- Tiga perwira tinggi

- Delapan perwira menengah

- Empat perwira pertama

- Empat bintara

- Dua tamtama

3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)

- Empat perwira menengah

- Tiga perwira pertama

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved