Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Peringatan ke-4 Jokowi soal Kasus Brigadir J, Singgung Kepercayaan Masyarakat atas Polri

Jokowi kembali memberi peringatan kepada Polri terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J. Ia juga menyinggun kepercayaan atas Polri.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan peringatan kembali terkait kasus Brigadir J seusai meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa (9/8/2022). 

Jokowi pun meminta agar kasus tewasnya Brigadir J ini diusut tuntas.

Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar

Kemudian poin kedua, Polri diminta agar memberikan keterangan apa adanya.

Sedangkan poin terakhir adalah meminta Polri agar transparan.

"Saya kan udah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah," katanya.

Tersangka Ketiga akan Diumumkan Hari Ini

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka ketika terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022) oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," tuturnya saat dihubungi, Selasa pagi.

Irjen Pol Dedi pun tidak menjelaskan pukul berapa pastinya pengumuman tersangka ketiga ini akan diumumkan.

"Di atas 16.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR justru disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas

Dikutip dari Tribunnews, penetapan Brigadir RR jadi tersangka berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Briadir RR juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditaham di bareskrim Polri hari ini (Minggu (7/8/2022)," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri Retno Widyastuti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved