Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Sigit.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Dari pendalaman, ditemukan fakta bahwa tidak ada tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"
"Untuk membuat seolah-olah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."
Baca juga: FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo
Penyidik, lanjut Kapolri Sigit, telah memutuskan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Tersangka ketiga adalah pihak yang berinisial KM, yakni driver Putri Chandrawathi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)