Polisi Tembak Polisi
Diperiksa Timsus, Bharada E Tulis Surat Disertai Cap Jempol dan Materai Ungkap Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta kepada timsus Polri untuk menulis surat terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan ada hal menarik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agung menyebut tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta kepada timsus untuk menulis surat terkait kasus yang menjeratnya.
"Dia ingin tulis sendiri. 'Tidak usah ditanya Pak, saya menulis sendiri' Yang bersangkutan (Bharada E) menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi cap jempol dan materai," kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Agung tidak menjelaskan lebih rinci terkait siapa sosok yang melakukan yang dimaksud Bharada E tersebut.
Dia hanya mengungkapkan dari surat tersebut Inspektorat Khusus (Irsus) menemukan adanya unsur pidana sehingga dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikannya.
"Dari situlah pemeriksaan Irsus karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan ke Bareskrim Polri untuk lakukan tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap rentetan peristiwa menjelang insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya menuturkan kronologi itu dalam empat lembar kertas.
Ha itu disampaikannya Deolipa dalam wawancara bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
“Saya kasih empat lembar kertas, tulislah bebas suka-suka kau. Tulislah nganape punya pikiran tulis, nganape pengalaman batin apa yang terjadi apa pokoknya apa yang ngana liat,” ucap Olif, sapaan akrabnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
