Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Curahan Hati Bharada E ke Kuasa Hukum: Brigadir J Ditembak Hanya Beberapa Menit, Singkat Saja
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Baca juga: 11 Polisi Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J, Tiga di Antaranya Perwira Tinggi
Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.
Tak Ada Tembak Menembak
Kapolri pun mengatakan berdasarkan hasil temuan tim khusus, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudar J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo.
Baca juga: Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak
Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.