DAFTAR Jenderal Bintang Dua Polri yang Pernah Dicopot Bahkan Ditahan karena Terlibat Kasus Hukum
Berikut hasil rangkuman Tribunnews terkait daftar Jenderal Bintang Dua Polri dan Perwira Tinggi Polri yang pernah dicopot karena terlibat kasus hukum
Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Kapolri: Tiga Jenderal Bintang 1 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Terbaru, Napoleon tersandung kasus penganiayaan pada tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece.
Kini Napoleon telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Napoleon disebut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa Karena Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 3 Berpangkat Brigadir Jenderal
Pencopotan Irjen Djoko Susilo

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat Kepolisian pada 2012.
Dua pejabat tersebut yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.
Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.
Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.
Baca juga: Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat
Hakim juga menilai jika Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Djoko Susilo pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan/Fersianus Waku/Pravitri Retno Widyastuti)