Polisi Tembak Polisi
25 Polisi Diperiksa karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, LPSK hingga IPW Beri Tanggapan
25 polisi yang disebut tak profesional tangani kasus Brigadir J diperiksa, langkah Kapolri ini mendapat tanggapan dari LPSK hingga IPW.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 25 personel Polri diperiksa lantaran disebut tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 25 anggota polisi diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Adapun 25 personel itu yakni tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," terang Kapolri.
Sejumlah pihak memberi tanggapan terkait 25 polisi yang tidak profesional menangani kasus Brigadir J.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut respons beberapa pihak soal 25 polisi yang diperiksa itu:
1. LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Kapolri terkait kasus Brigadir J itu.
Atas keputusan memutasi para anggota yang disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas, diharapkan Edwin menjadi pengingat untuk anggota lainnya.
"Itu kan jadi alarm buat anggota lainnya, kalau kalian tidak profesional, tidak imparsial, macam-macam dalam kasus ini, saya akan tindak. Itu kan pesan Pak Kapolri seperti itu," ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Edwin juga menilai, keputusan Kapolri tersebut merupakan upaya untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat jika prosesnya berjalan sesuai perundang-undangan.
Baca juga: FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK
2. Komnas HAM
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak menutup kemungkinan akan memanggil 25 polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.
Namun, Komnas HAM masih belum mengagendakan pemanggilan tersebut.
"Kami belum mengagendakan begitu tetapi tidak tertutup kemungkinan (dilakukan pemanggilan)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, dilansir Kompas.com.

Saat ini, Komnas HAM masih memeriksa sejumlah bukti, termasuk pemeriksaan hasil uji balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Pemeriksaan akan dilakukan bertahap hingga mengagendakan pemanggilan 25 polisi yang diduga tak profesional tersebut.
3. Pengamat
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyinggung tidak adanya jajaran Divisi Humas Polri yang masuk dalam puluhan oknum tersebut.
Bambang menilai jajaran Divisi Humas Polri merupakan satu di antara penyebab keluarnya narasi-narasi yang janggal hingga membuat keonaran di publik dalam kasus ini.
"Padahal salah satu sumber narasi-narasi janggal dan tidak konsisten yang memicu kehebohan publik," ujar Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.
Bambang pun menyebut, narasi-narasi janggal itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam mengelola informasi yang harusnya menjadi evaluasi Kapolri.
"Ketidakprofesionalan Divhumas untuk mengelola informasi dan komunikasi pada publik. Harusnya itu juga jadi bahan evaluasi Kapolri," ungkapnya.
Baca juga: Bibi Almarhum Brigadir J Bilang, Belasan Barang Milik Almarhum Belum Dikembalikan
4. IPW
Diberitakan Kompas.com, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional saat menangani kasus tewasnya Brigadir J patut dipecat atau diberhentikan tidak hormat.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan pemecatan perlu dilakukan jika para anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
“Meminta tim khusus internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat.

Daftar Nama Polisi yang Dimutasi
Masih dilansir Tribunnews.com, berikut daftar lengkap surat telegram mutasi Kapolri:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan Karo Waprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal divpropam Polri
5. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Waprof Divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri
6. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
7. Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri
8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
9. Kombes Pol Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri
10. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri
15. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
Baca juga: Apa Itu Tempat Khusus? Disebut Kapolri Sebagai Tempat Penahanan 4 Polisi Hambat Kasus Brigadir J
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus terkait mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J disebut tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Saat ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Rahel Narda Chaterine)