Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Tempat Khusus? Disebut Kapolri Sebagai Tempat Penahanan 4 Polisi Hambat Kasus Brigadir J

Mengenal tempat khusus yang disebut Kapolri sebagai tempat penahanan empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Daily Mail
Ilustrasi Penjara - Mengenal tempat khusus yang disebut Kapolri sebagai tempat penahanan empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu tempat khusus yang disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022)?

Tempat khusus disebut Listyo sebagai lokasi diamankannya empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka, kata Listyo, akan ditempatkan di tempat khusus itu selama 30 hari.

"Malam ini (kemarin malam, red), ada empat orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Kapolri dalam konferensi pers Kamis kemarin malam.

Lalu, apa itu tempat khusus?

Rupanya tempat khusus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum alias ankum.

Ilustrasi
Ilustrasi. Tempat khusus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum alias ankum. (IST)

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Mutasi Anggotanya yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Lokasi penahanan tempat khusus tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus.

"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi dikutip dari Tribunnews.com dan Kompas.com.

Ramadhan mengatakan, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).

Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.

Ramadhan menerangkan, ada empat alasan penahanan di tempat khusus menurut Perpol tersebut.

Yang pertama demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). (Kompas TV)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved