Polisi Tembak Polisi
Bharada E Disebut Hanya Sopir dan Bukan Jago Tembak, Kuasa Hukum: Nanti Akan Kami Buktikan
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons temuan LPSK terkait sosok kliennya.
Bharada E, kata Edwin, bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021.
Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.

Baca juga: Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti
Edwin menjelaskan Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.
Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun, Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Bharada E Jadi Tersangka
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari YouTube KompasTv.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina)