Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti

Muncul kejanggalan baru atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK menyebut Bharada E bukan jago tembak dan bukan ajudan Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.

Terbaru mengenai sosok Bharada E.

Dia disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Polisi te;ah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga: Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E, Jangan Sampai Diracun atau Bunuh Diri

Sosok Bharada E Menurut Penjelasan Awal Polisi

Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.

Penjelasan polisi dimaksud berasal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

1. Soal Bharada E Jago Tembak

Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.

Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.

Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.

Dari lima tembakan itu, empat diantaranya mengenai tubuh Brigadir J.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved