OTT KPK di Penajam Paser Utara
Petinggi Ditjen Migas Kementerian ESDM Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, pada Rabu (3/8/2022) kemarin. Dwi harusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).