Polisi Tembak Polisi
Mengenal Jabatan Kepala Satgassus Polri yang Kini Tak Lagi Dijabat Ferdy Sambo: Apa Saja Tugasnya?
Irjen Ferdy Sambo tak lagi menjabat sebagai Kasatgassus Polri. Apa tugas Kasatgassus di Polri?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri. Apa sebenarnya wewenang dan tugas di posisi tersebut?
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus kini juga turut dinonaktifkan sementara.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Sebagai informasi, wewenang Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bisa dibilang Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di Kepolisian.
Oleh karena itu Kasatgassus adalah orang yang mengepalai petugas Polri yang melakukan tugas-tugas seperti di atas.
Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
Jabatan itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Dinonaktifkan dari Kadiv Propam
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
Penonaktifan dilakukan demi penyelidikan yang obyektif terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri mengatakan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dilakukan untuk menjaga proses pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo agar obyektif, transparan, dan akuntabel.