Suap Pejabat Pajak
Jaksa KPK Tuntut 2 Penyuap Pejabat Pajak Masing-masing 3 dan 4 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan 3 tahun dan 4 tahun penjara terkait suap pejabat pajak.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sidang perkara dugaan suap tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.