Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Jaksa KPK Tuntut 2 Penyuap Pejabat Pajak Masing-masing 3 dan 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan 3 tahun dan 4 tahun penjara terkait suap pejabat pajak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sidang perkara dugaan suap tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.

Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved