TOPIK
Suap Pejabat Pajak
-
Jaksa KPK Tuntut 2 Penyuap Pejabat Pajak Masing-masing 3 dan 4 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan 3 tahun dan 4 tahun penjara terkait suap pejabat pajak.
-
KPK Kembangkan Dugaan Gratifikasi Kepada Pejabat dan Pemeriksa Pajak
KPK akan mengembangkan suap dan gratifikasi terkait pengurusan nilai wajib pajak yang menjerat mantan pejabat dan pemeriksa pajak
-
Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Dituntut Masing-masing 10 dan 8 Tahun Penjara
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, eks pejabat pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dituntut 10 dan 8 tahun penjara.
-
Istri Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Dari Yulmanizar untuk Beli Rumah
Umi Hartati, istri Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dihadirkan menjadi saksi.
-
Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar
Pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
-
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan kubu Alfred tersebut.
-
Dalam Sidang, Hakim Rincikan Fee Rp 55 Miliar yang Diterima Kedua Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu
Hakim menyatakan dua pejabat pajak secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sekitar Rp 55 miliar dari perakra yang menjeratnya ini.
-
Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara
ua Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menyatakan masih pikir-pikir.
-
KPK Yakin 2 Mantan Pejabat Pajak Divonis Bersalah Terima Suap
Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dua orang itu menerima suap terkait perpajakan selama persidangan berlangsung.
-
KPK Benarkan Minta Imigrasi Cegah Pejabat Pajak yang Terlibat Suap
Pejabat pajak tersebut bernama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE)
-
Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jadi Tersangka
AP yang diketahui bernama lengkap Agoeng Pramoedya tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir.
-
KPK: Vonis 10 Tahun Kasus Pajak PT EKP Bisa Jadi Pembelajaran
Vonis yang berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lain
-
Terbukti Melakukan Korupsi Handang Divonis 10 Tahun Penjara
Handang selaku Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pa
-
Tahanan KPK Bandingkan Fasilitas Rutan di Gedung KPK dengan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Ini Bedanya
Usai persidangan, Handang mengatakan mempertimbangkan untuk menerima vonis dan akan menjalani hukuman pidana tersebut.
-
Handang Soekarno Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Perbuatan Handang dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Sidang Vonis Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Pekan Depan
Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terdakwa pejabat Direktorat Jendera Pajak Handang Soekarno.
-
Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Hari Ini Divonis Pengadilan
Saat membacakan nota pembelaan pada sidang sebelummya, Handang menyebut tuntutan tersebut sangat mengerikan.
-
KPK Sesalkan Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Tidak Ungkap Pelaku Utama
Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan melihat bukti-bukti persidangan dan keterlibatan pihak-pihak lain.
-
Karena Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Minta Hakim Vonis Penjara di Semarang, Ini Alasannya
Handang mengatakan dirinya saat ini telah bercerai dengan istrinya dan hak asuh atas ketiga anaknya jatuh kepada dirinya.
-
Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Sebut Mengerikan Karena Dituntut Lebih Dari Setengah Masa Kerja
Dia pertama kali bekerja sebagai abdi negara sejak tahun 1990 dan berakhir saat dia ditangkap KPK
-
Dituntut Pidana Penjara 15 Tahun, Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Bacakan Pledoi
Handang Soekarno akan membela dirinya usai dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta pada sidang sebelumnya.
-
Ini Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak 15 Tahun Penjara
"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak,"
-
Handang Soekarno Sebut Adik Ipar Presiden Jokowi dan Kakanwil Terkait Kasus Suap Pajak PT EKP
"Iya yang menggerakkan. Kita eselon 3, di atasnya eselon 2. Kalau ada adik pembesar merekomendasi mana kita berani (menolak). Tidak bisa kita,"
-
Dituntut Penjara 15 Tahun, Handang Soekarno: Saya Bukan Pelaku Utama
Handang mengaku sebagai pejabat eselon tiga tidak memiliki kewenangan untuk mengurus permasalahan pajak
-
Jaksa KPK Tuntut Handang Soekarno 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Handang terbukti bersalah menerima uang terkait pengurusna pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
-
Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Sidang Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno akan menghadapi sidang tuntutan
-
Handang Soekarno Urus Masalah Pajak PT EKP Karena Rekomendasi Ipar Jokowi
Handang Soekarno mengaku bersedia mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia karena direkomendasi Arief
-
Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Punya Plat Mobil dan SIM TNI serta Ajudan, Semuanya Gratis
Ajudan tesebut juga dibawa saat menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Kemayoran.
-
Terdakwa Handang Soekarno Ternyata Punya Nomor Plat Mobil dan SIM TNI
Sementara SIM A dan C tersebut dia dapatkan karena bersamaan dengan pengajuan plat mobil tersebut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved