Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Dicari KPK, di Mana Mardani Maming? Ini Kata Kuasa Hukum Denny Indrayana

Penyidik KPK kemarin berusaha menjemput paksa politisi PDIP dan bendahara PBNU tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Irfan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani H Maming saat terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu. 

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022). Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Mardani Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. (tribun network/ham/dod/acc)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved