Penembakan di Semarang
Dalam 5 Hari Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI, Ungkap Perannya Masing-masing
Polisi berhasil menangkap lima pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang. Siang ini polisi rilis soal penangkapan itu.
Editor:
Hasanudin Aco
Foto: Polda Jateng via Tribun Jateng
Petugas gabungan sedang olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022), atas kasus penembakan istri anggota TNI Arhanud di Jalan Cemara III Nomor 7 RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Dalam lima hari polisi menangkap lima pelaku penembakan.
Seusai menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.
Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
Sumber: Tribun Jateng/Tribunnews.com