Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Andi Rian: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian membantah Polri pmenetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Ist
Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam artikel mengulas tentang kabar penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian membantah informasi tersebut. 

"Untuk pelaksanaan ekhumasi, komunikasi pak dir dengan pengacara, kedokteran forensik, dan para pakar diputuskan ekhumasi di Jambi pada Rabu besok (27/7/2022). Tim akan berangkat Selasa. Rabu kita laksanakan ekhumasi,"ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ia mengatakan, perintah ekshumasi tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan disegel polisi setelah melakukan prarekonstruksi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Sabtu (23/7/2022).
Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan disegel polisi setelah melakukan prarekonstruksi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Keluarga Minta Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diberitakan Tribunnews.com, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Panjaitan, mempertanyakan pra-rekonstruksi laporan soal dugaan pembunuhan berencana.

Sebab, pra-rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (23/7/2022) kemarin merupakan soal dugaan kasus baku tembak.

"Bukan (pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana), jadi masih angle-nya masih soal tembak-menembak," katanya saat menghadiri kegiatan pra-rekontruksi pada Sabtu (23/7/2022).

Johnson Panjaitan pun meminta agar pihak kepolisian juga melakukan pra-rekonstruksi terkait laporan yang pihaknya buat.

Mengingat, ada tiga laporan polisi soal kematian Brigadir J.

Dua laporan dibuat oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo soal pelecehan dan pengancaman.

Baca juga: Pengacara Bakal Kerahkan 7 Orang Pantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Sementara itu, satu laporan lainnya, yakni soal dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga karena banyak luka selain tembakan.

"Saya sudah pastikan jadi pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong pra-rekonstruksi (soal dugaan pembunuhan berencana) karena itu kan penting nah sementara prarekonstruksinya udah duluan," jelasnya.

"Ada tiga jadi bisa ini, jadi kayaknya bisa jadi adu rekonstruksi dan adu angel gitu, jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak dan sudah dibilang "oh Jangan ngomong kalau enggak ahlinya soal luka" kan udah udah ngerti kan maksudnya," imbuh Johnson Panjaitan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved