Polisi Tembak Polisi
Brigjen Andi Rian: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian membantah Polri pmenetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, kabar penetapan satu tersangka terkait kasus Brigadir J ini diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Merespons hal tersebut, Brigjen Andi Rian membantah informasi tersebut.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Sebelumnya, pernyataan Komaruddin yang menyebut sudah ada satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya disampaikan saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ucapnya.
Baca juga: Pacar Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi, Tiga Hari Berturut-turut
"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Meski demikian, Kamaruddin masih belum bersedia menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya.
Diketahui, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam noanaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J ke Bareskrim Polri, kini statusnya naik dari tahap penyilidikan menjadi penyidikan.
Keluarga Brigadir J diketahui membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, untuk proses ekhumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Rabu (27/7/2022) mendatang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun telah mengonfirmasi autopsi ulang jasad Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022).