Polisi Tembak Polisi
Brigjen Andi Rian: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian membantah Polri pmenetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, kabar penetapan satu tersangka terkait kasus Brigadir J ini diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Merespons hal tersebut, Brigjen Andi Rian membantah informasi tersebut.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Sebelumnya, pernyataan Komaruddin yang menyebut sudah ada satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya disampaikan saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ucapnya.
Baca juga: Pacar Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi, Tiga Hari Berturut-turut
"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Meski demikian, Kamaruddin masih belum bersedia menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya.
Diketahui, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam noanaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J ke Bareskrim Polri, kini statusnya naik dari tahap penyilidikan menjadi penyidikan.
Keluarga Brigadir J diketahui membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, untuk proses ekhumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Rabu (27/7/2022) mendatang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun telah mengonfirmasi autopsi ulang jasad Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022).
"Untuk pelaksanaan ekhumasi, komunikasi pak dir dengan pengacara, kedokteran forensik, dan para pakar diputuskan ekhumasi di Jambi pada Rabu besok (27/7/2022). Tim akan berangkat Selasa. Rabu kita laksanakan ekhumasi,"ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ia mengatakan, perintah ekshumasi tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keluarga Minta Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diberitakan Tribunnews.com, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Panjaitan, mempertanyakan pra-rekonstruksi laporan soal dugaan pembunuhan berencana.
Sebab, pra-rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (23/7/2022) kemarin merupakan soal dugaan kasus baku tembak.
"Bukan (pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana), jadi masih angle-nya masih soal tembak-menembak," katanya saat menghadiri kegiatan pra-rekontruksi pada Sabtu (23/7/2022).
Johnson Panjaitan pun meminta agar pihak kepolisian juga melakukan pra-rekonstruksi terkait laporan yang pihaknya buat.
Mengingat, ada tiga laporan polisi soal kematian Brigadir J.
Dua laporan dibuat oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo soal pelecehan dan pengancaman.
Baca juga: Pengacara Bakal Kerahkan 7 Orang Pantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Sementara itu, satu laporan lainnya, yakni soal dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga karena banyak luka selain tembakan.
"Saya sudah pastikan jadi pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong pra-rekonstruksi (soal dugaan pembunuhan berencana) karena itu kan penting nah sementara prarekonstruksinya udah duluan," jelasnya.
"Ada tiga jadi bisa ini, jadi kayaknya bisa jadi adu rekonstruksi dan adu angel gitu, jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak dan sudah dibilang "oh Jangan ngomong kalau enggak ahlinya soal luka" kan udah udah ngerti kan maksudnya," imbuh Johnson Panjaitan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi