Minggu, 5 Oktober 2025

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli eks pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. 

Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.

Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.

Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.

ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved