Polisi Tembak Polisi
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Dilakukan, Bagaimana Prosedurnya?
Autopsi ulang atau ekshumasi akan dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Lalu apa itu ekshumasi dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.
Ada dua pemeriksaan yang dilakukan yaitu di luar dan dalam tubuh dikutip dari livescience.com.
Pertama, pemeriksaan luar yaitu pemeriksaan tubuh bagian luar tubuh untuk membantu menetapkan identitas, menemukan bukti, serta menyarankan penyebab kematian.
Ahli patologi pun dapat menimbang serta mengukur tubuh.

Kemudian, ia juga mampu mencatat pakaian subjek, barang berharga, hingga ciri-ciri jasad dari warna mata, panjang rambut, hingga usia.
Selain itu, pemeriksaan luar ini juga dapat mengidentifikasi bekas luka dari jasad.
Tahap kedua adalah pemeriksaan dalam yang mana ahli patologi mengangkat dan membedah organ di dalda, perut, panggul, serta jika perlu otak.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI
Setelah itu, ahli patologi dan petugas laboratorium akan melakukan pengujian seperti urin, gel vitreous dari mata, darah, serta empedu dari kantong empedu.
Pemeriksaan empedu ini demi melihat apakah jasad mengonsumsi obat-obatan atau adanya infeksi hingga mengetahui hal lain.
Namun pemeriksaan ini tergantung pada tujuan autopsi.
Autopsi pun biasanya memerlukan waktu 1-2 jam tetapi ada beberapa kasus yang memerlukan waktu berhari-hari untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi