Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Dilakukan, Bagaimana Prosedurnya?

Autopsi ulang atau ekshumasi akan dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Lalu apa itu ekshumasi dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.

Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com/ wartakota
Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarag Brigadir J mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga. Autopsi ulang atau ekshumasi akan dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Lalu apa itu ekshumasi dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya. 

Anda dapat menanyakannya ke pihak terkait soal formulir pendaftaran.

Kemudian Anda dapat mengembalikannya setelah selesai diisi dengan melampirkan uang serta fotokopi surat kematian jenazah.

Contoh proses autopsi ulang atau ekshumasi.
Contoh proses autopsi ulang atau ekshumasi. (aetv.com)

Namun pihak berwenang dapat menolak surat izin ekshumasi dan berikut alasannya:

- Tidak ada izin dari kerabat

- Makam yang akan dibongkar tidak dapat diidentifikasi

- Jasad berada di makam yang tidak teridentifikasi

- Adanya rasa hormat kepada orang yang meninggal

- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali

- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi

- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman

- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi

Proses Perencanaan Ekshumasi

Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.

Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved