Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Dilakukan, Bagaimana Prosedurnya?

Autopsi ulang atau ekshumasi akan dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Lalu apa itu ekshumasi dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.

Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com/ wartakota
Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarag Brigadir J mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga. Autopsi ulang atau ekshumasi akan dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Lalu apa itu ekshumasi dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya. 

Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.

Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.

Baca juga: Polri Klaim Temukan Rekaman CCTV Misteri Kematian Brigadir J di 6 Titik Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.

Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.

Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.

Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.

Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.

Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.

Peran Petugas Kementerian Kesehatan

Ketika pihak berwenang telah menerima permohonan ekshumasi, maka petugas Kementerian Kesehatan akan menginspeksi kuburan jasad dan mungkin akan menanyakan kepada pengurus makam untuk memperoleh informasi lebih banyak.

Adapun tugas dari petugas Kementerian Kesehatan adalah:

- Hadir dan mengawasi proses ekshumasi untuk menjamin penghormatan kepada jasad dipenuhi dan kesehatan publik terlindungi.

- Jika jasad akan dikubur kembali di area yang sama maka petugas dari Kementerian Kesehatan itu juga ikut mengawasi.

- Apabila jasad akan dikubur kembali di tempat lain maka petugas Kementerian Kesehatan akan menjamin bahwa pihak berwenang setempat memperoleh hal yang perlu diketahui.

Pemeriksaan Jasad dalam Ekshumasi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved