Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Senjata Glock 17 Bharada E Jadi Pertanyaan, Pengamat: Dari Siapa? Fungsinya Apa?

Pengamat mempertanyakan senjata Glock 17 milik Bharada E lantaran pangkat Bharada E berada paling bawah.

Editor: Daryono
ISTIMEWA/Tribunnews.com JEPRIMA
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan). Pengamat mempertanyakan senjata Glock 17 milik Bharada E lantaran pangkat Bharada E berada paling bawah. 

Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.

Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.

Istri Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo (kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC. 

Baca juga: Eks Kepala Intel TNI Soroti Kejanggalan Penembakan di Rumah Ferdy Sambo: Kenapa Belum Ada Tersangka?

Pasalnya, pada Rabu (13/07/2022) melalui kuasa hukumnya, istri Irjen Ferdy Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK.

Atas permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.

Dalam peristiwa ini, istri Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai korban pelecehan dan berada di lokasi kejadian. 

"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Irjen Ferdy Sambo)."

"Kemudian juga kami akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang diperlukan nantinya."

"Nah setelah itu nanti kami akan menelaah juga terkait dengan kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya," kata Susilaningtias, dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (16/7/2022).

Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Tentunya, menunggu keputusan dari hasil rapat pimpinan LPSK.

"Rapat pimpinan LPSK ini akan nanti memutuskan permohonan perlindungan itu, (apakah) nanti akan diterima dan bentuk perlindungan atau ditolak."

"Kemudian apa saja permohonan perlindungannya termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan (sampai kapan)," jelas Susilaningtias.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Bakal Tindak Lanjuti

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved