Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, ternyata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu tak patuh menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
Penelusuran Tribunnews.com, Ricky terpantau hanya melaporkan satu kali harta kekayaannya ke KPK, yakni pada 2018.
Saat itu Ricky Ham Pagawak mencalonkan diri menjadi calon bupati di Mamberamo Tengah.
"Benar. Sesuai data pada e-lhkpn, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews.com, tercatat Ricky memiliki kekayaan senilai Rp2.246.895.117 atau sekira Rp2,2 miliar. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018.
Dalam laman tersebut tercatat dia memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jayawijaya, Papua senilai Rp1.563.600.000. Kemudian dua mobil senilai Rp370 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp229 juta.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sebagai DPO
Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp84.295.117. Saat itu Ricky tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Berulang kali dipanggil tim penyidik, tapi Ricky selalu mangkir. Ia sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada Senin (27/6/2022) dan Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaannya.
Usut punya usut, ternyata Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.