Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, KPK menerbitkan DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.