Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, ICW: Kasus Brotoseno Harus Jadi Pembelajaran

AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022), ICW berharap kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com (Tribun-Timur.com)
AKBP Raden Brotoseno. AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berharap kasus Brotoseno dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri. 

Kemudian, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Divonis 5 tahun penjara

Atas perbuatannya, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan pada 14 Juni 2017.

Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain itu, ia menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Bebas Awal Tahun 2020

Brotoseno bebas dari hukuman pada 15 Februari 2020.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun.

Sebab, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polemik AKBP Raden Brotoseno

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved