TOPIK
Polemik AKBP Raden Brotoseno
-
AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022), ICW berharap kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran.
-
AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
-
Eks Napi Korupsi itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.
-
Hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjadi napi kasus korupsi dan tak dipecat dari kepolisian akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022).
-
Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022), bakal dipecat ?
-
Sidang rampung, rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022).
-
Mabes Polri dijadwalkan hari ini, Kamis (14/7/2022) akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
-
Mabes Polri menyatakan bahwa sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah rampung.
-
Polri bakal umumkan hasil Peninjauan Kembali (PK) sidang etik AKBP Brotoseno dua pekan ke depan. Tim hingga kini masih bekerja.
-
Kepolisian RI berjanji bahwa hasil sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara transparan ke publik.
-
Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
-
Mabes Polri berjanji hasil sidang ulang pada AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara terbuka ke publik, tak bakal ditutup-tutupi.
-
Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri.
-
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa tim peneliti terkait PK Brotoseno berjumlah 12 orang itu berasal dari berbagai satuan kerja.
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Etik
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan serangkaian proses administrasi peninjauan kembali terkait putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
-
Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.
-
Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.
-
Mabes Polri memberi kabar terbaru soal kontroversi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
-
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.
-
Kompolnas minta peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno segera digelar oleh internal kepolisian.
-
Revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotose
-
Kompolnas meminta AKBP Brotoseno dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seusai adanya revisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait peninjauan
-
Kepolisian RI bakal segera merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk meninjau kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Revisi Per
-
Terkait itu, Polri hingga kini masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung.
-
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal polemik terkait AKBP Brotoseno, sebut apresiasi langkah Polri yang dinilai responsif karena revisi peraturan
-
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal polemik terkait AKBP Brotoseno, sebut apresiasi langkah Polri yang dinilai responsif karena revisi peraturan
-
Mahfud mengapresiasi langkah Kapolri yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik terkait kasus Brotoseno.
-
Langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri.
-
ICW meminta Kapolri melakukan agenda bersih-bersih di internal bagi anggota Polri yang pernah terbukti terlibat kasus korupsi