Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, ICW: Kasus Brotoseno Harus Jadi Pembelajaran

AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022), ICW berharap kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com (Tribun-Timur.com)
AKBP Raden Brotoseno. AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berharap kasus Brotoseno dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri. 

Dikutip dari Kompas.com, ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.

Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.

Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian.

Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.

Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.

Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda hingga akhirnya bebas pada awal tahun 2020.

Meski demikian, Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian 

Pasalnya, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, Brotoseno hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.

Setelah adanya berbagai polemik, Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022).(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Sekelumit Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri

Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno:

Terjaring OTT Divisi Propam Polri pada November 2016

Diberitakan Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.

Pada waktu itu, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved