Jumat, 3 Oktober 2025

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

MAKI Minta Dewas KPK Tetap Sidangkan Kasus Kode Etik Lili Pintauli Hingga Selesai

(MAKI) menyorot penetapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dalam jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewas KPK hentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebabnya, Lili telah mengundurkan diri. MAKI Minta Dewas KPK Tetap Sidangkan Kasus Kode Etik Lili Pintauli Hingga Selesai 

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama. 

Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved