Kasus Pencabulan di Jombang
Polri Disebut Sudah Bersikap Profesional dalam Upaya Penahanan Mas Bechi, Tersangka Kasus Pencabulan
Kompolnas menyebut Polri professional dalam upaya penahanan tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Jombang yang dilakukan Mas Bechi.
Lalu Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun, Mas Bechi tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui Mas Bechi saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.00 WIB.
Dia menyerahkan diri setelah didampingi oleh sang ayah.