Kasus Pencabulan di Jombang
Polri Disebut Sudah Bersikap Profesional dalam Upaya Penahanan Mas Bechi, Tersangka Kasus Pencabulan
Kompolnas menyebut Polri professional dalam upaya penahanan tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Jombang yang dilakukan Mas Bechi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyatakan bahwa Polri telah professional dalam upaya penahanan tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Jombang yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
"Penyidik dan jajaran Polres Jombang serta Polda Jatim yang telah berupaya semaksimal mungkin secara profesional dalam mengusut kasus pencabulan santriwati di Jombang. Termasuk telah berhasil mengupayakan menahan tersangka Mas Bechi yang telah menyerahkan diri pada saat ini," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Yusuf menyampaikan penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang telah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Penemu Musik Metafakta
Dalam pemantauan Kompolnas, penyidikan telah memakan waktu lebih dari 2 tahun.
"Kinerja penyidik masih dikatakan baik dan profesional. Langkah-langkah persuasif dan humanis telah dilakukan, terutama dalam upaya melakukan penangkapan dan penahanan Tersangka yang telah berhasil mendesak untuk menyerahkan diri pada saat ini," jelasnya.
Kompolnas, kata dia, memantau penanganan kasus tersebut dan telah memberikan saran-saran kepada penyidik Polres Jombang dan jajaran Polda Jawa Timur.
Selain profesional, agar dilakukan secara persuasif dan humanis serta pendekatan kultural.
"Bagaimana pun tersangka merupakan putra dari seorang kiai yang sangat dihormati masyarakat. Jajaran Polres Jombang dan Polda Jatim tentunya juga menghormati kiai tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, meskipun ada penghormatan yang besar kepada ayah dari tersangka, penyidik dan jajaran Polres Jombang serta Polda Jatim secara persuasif dan humanis.
"Berkomunikasi menyakinkan kiai tersebut, bahwa putranya Mas Bechi harus diproses atas perbuatan dugaan pencabulan terhadap santriwati yang telah melaporkannya ke Kepolisian," bebernya.
Baca juga: Hingga Sore Keberadaan Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan Misterius, Begini Pernyataan Polisi
Selanjutnya, Kompolnas menyerahkan kasus itu untuk dapat diteruskan kepada pengadilan.
Ia mengharapkan adanya keadilan bagi para korban pencabulan.
"Semoga keadilan berpihak kepada santriwati korban. Kita patut mengapresiasi Polri yang telah bekerja keras hingga kasus pencabulan ini masuk ke pengadilan setelah dilakukan penahanan dan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Kasus ini berawal pada 2019 silam. Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun, Mas Bechi tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui Mas Bechi saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.00 WIB.
Dia menyerahkan diri setelah didampingi oleh sang ayah.