Selasa, 30 September 2025

Rancangan KUHP

Draf Final RKUHP: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun

Dalam draf final RKUHP diatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Demo tolak RKUHP. Dalam draf final RKUHP diatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Dalam draf RKUHP yang diterima Tribunnews.com, hukuman pidana terkait hewan tertuang dalam Pasal 338, 339, dan 340.

Merujuk Pasal 339 ayat (1), barang siapa yang menganiaya hewan dapat dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Berikut bunyi Pasal 339 ayat (1):

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan
melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan

Di ayat berikutnya, dipertegas apabila hewan tersebut sampai sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga: Polisi Sebut Ada 600 Mahasiswa yang Ikut Demo Revisi UU KUHP di Gedung DPR Hari Ini

Ayat terakhir Pasal 339 menjelaskan, hewan itu nantinya dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Di Pasal 340, berisi soal pemberian bahan berbahaya kepada hewan. Orang yang melakukannya diancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Baca juga: Pemerintah Akomodir 14 Aturan Krusial di RUU KUHP, 2 Lainnya Diusulkan Dihapus

Berikut bunyi Pasal 340:

Ayat (1):

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Ayat (2):

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan