Rancangan KUHP
Draf Final RKUHP: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun
Dalam draf final RKUHP diatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca juga: Pemerintah Ragu RUU KUHP Bisa Disahkan Sebelum DPR Reses, Ini Alasannya
Sedangkan, Pasal 338 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.