Kamis, 2 Oktober 2025

Kontroversi ACT

PPATK Ungkap ACT Diduga Pakai Uang Donasi Untuk Kepentingan Bisnis Pemimpinnya

PPATK mengungkap Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pempinananya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pempinananya. 

Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Blokir Sementara 60 Rekening Terkait ACT

PPATK telah menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 60 rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Sementara itu, Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Dikenal Sering Ganti Mobil, Tetangga: Istrinya Baik, Kalau Bapak Kurang Bergaul

"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya.

Zaenal Mutaqin  menuturkan penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," kata Zaenal.

"Selama 20 hari kerja ke depan kami akan bekerja keras untuk memeriksa dari puluhan ribu transaksi sehingga diharapkan nanti bisa clear pertanggung jawaban ke masyarakat,'' ujarnya.

Aktivitas Terlarang

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan dugaan penyelewengan dana  ACT untuk aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022) lalu.

PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Baca juga: Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved