Begini Motif Pengeroyok Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta, Polisi: Masalah Senioritas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan antara kakak dan adik kelas di SMAN 70 Jakarta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Selatan
Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan.
Mantis yang masuk dalam DPO sudah ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Mantis terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta. Adapun insiden itu terjadi pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada 6 orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.