OTT KPK di Surabaya
Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Didakwa Menerima Suap Rp 1,4 Miliar
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat didakwa menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Kami akan ajukan eksepsi. Tapi mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Di sidang berikutnya, akan kami sampaikan semua kejanggalan dan sebagainya dalam eksepsi kami," jawab Muladi, Mulyadi kuasa hukum terdakwa.
Pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, yang dianggap lebih penting ada pengajuan agar sidang digelar secara ofline agar proses sidang bisa dilakukan secara maksimal.
"Sidang online sangat merugikan bagi kami. Makanya kami minta sidang ofline, agar semua bisa terungkap dalam persidangan ini," tandasnya.
Aktif Mendekati Pihak-pihak yang tengah Berperkara
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH), aktif mendekati pihak-pihak yang tengah berperkara di tempatnya bertugas.
Setelah mendekati para pihak berperkara tersebut, Hakim Itong kemudian menjanjikan pemutusan kasus sesuai keinginan mereka, dengan lebih dulu adanya pemberian sejumlah uang.
Materi itu ditelisik tim penyidik KPK lewat pemeriksaan tiga saksi pada Selasa (2/3/2022).
Mereka yakni Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangingi; mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya, Kusdarwanto; dan Hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang beperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.