Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Mengganti Foto di E-KTP Melalui Kantor Dukcapil Terdekat, Ini Syaratnya

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya.

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat dapat mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Para pemilik identitas boleh mengganti foto e-KTP dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.

Jika hanya ingin ganti foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Proses pengambilan foto e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini

Syarat Ganti Foto e-KTP

Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:

1. Foto e-KTP diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.

Sehingga ia ingin mengganti foto e-KTP dengan menggunakan foto yang sudah berhijab

2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika e-KTP sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram

3. Membawa e-KTP lama

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil

5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Cara Ganti Foto e-KTP

Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto e-KTP apabila sudah memenuhi syarat di atas:

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa e-KTP dan fotokopi kartu keluarga.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved