Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Mengganti Foto di E-KTP Melalui Kantor Dukcapil Terdekat, Ini Syaratnya

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya.

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya. 

2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto e-KTP.

3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Baca juga: Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Cara Ubah Data e-KTP

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

- Ijazah, jika ingin menambah gelar

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved