Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Patuh 2022 Hari ke-4 Tercatat 45.915 Pelanggar, Polri Tegur 38.265 Pengendara

Operasi Patuh 2022 Hari Ke-4 tercatat 45.915 pelanggar, Polri tegur 38.265 pengendara dan 7 ribuan melalui kamera ETLE. Ada juga catatan kecelakaan.

Editor: Nuryanti
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi operasi patuh di jalan - Operasi Patuh 2022 Hari Ke-4 tercatat 45.915 pelanggar, Polri tegur 38.265 pengendara dan lebih dari 7 ribu penindakan melalui kamera ETLE. 

Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.

Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.

Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.

Sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Apakah Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

SatuanĀ  Patroli Jalan Raya memberhentikan konvoi sport car di Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022).
Satuan  Patroli Jalan Raya memberhentikan konvoi sport car di Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). (Tangkap layar Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved