Operasi Patuh 2022 Hari ke-4 Tercatat 45.915 Pelanggar, Polri Tegur 38.265 Pengendara
Operasi Patuh 2022 Hari Ke-4 tercatat 45.915 pelanggar, Polri tegur 38.265 pengendara dan 7 ribuan melalui kamera ETLE. Ada juga catatan kecelakaan.
Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.
Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.
Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.
Sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Apakah Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.