Idul Adha 2022
Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK
Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)