Pemilu 2024
Setalah PKPU tentang Tahapan, Regulasi Pendaftaran Parpol Mendesak Dirampungkan
Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 pekan ini diharapkan resmi diundangkan Kemenkumham.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 pekan ini diharapkan resmi diundangkan Kemenkumham.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan setelah PKPU Tahapan beres, pihaknya akan kembali membuat aturan - aturan kepemiluan lainnya.
“Setelah PKPU diundangkan ya KPU membuat aturan aturan lainnya,” kata Afifuddin di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Salah satunya yang dirasa paling mendesak adalah peraturan tentang Verifikasi Pendaftaran Partai Politik.
Baca juga: Anggota KPU: Biasanya Suhu Politik Mulai Naik Saat Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai
Mengingat jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 29 Juli - 13 Desember 2022.
KPU kata Afifuddin, sudah menyiapkan semua keperluan untuk penyusunan Rancangan PKPU tersebut.
“Misalnya PKPU Verifikasi Pendaftaran Partai Politik itu yang paling mendesak, sudah kita siapkan semua,” terangnya.